Jumat, 06 April 2012

Struktur Pasar Modal | UU No.8 Tahun 1995 | tentang Pasar Modal |


Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal Indonesia telah diatur oleh UU No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal.
Berdasarkan hal tersebut, kebijakan di bidang Pasar Modal ditetapkan
oleh Menteri Keuangan. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan
sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam sebagai salah satu unit
di lingkungan Departemen Keuangan.
Secara umum struktur Pasar Modal Indonesia sebagai berikut:

Penjamin
Emisi
Perantara
Pedagang
Efek
Manajer
Investasi
BAE
Kustodian
Wali
Amanat
Pemeringkat
Efek
Akuntan
Konsultan
Hukum
Penilai
Notaris
Domestik
Asing
Sumber: C etak Biru Pasar Modal Indonesia
2
BAPEPAM
Fungsi Bapepam
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal
dilakukan oleh Bapepam yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar
modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
dan masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan
untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku
Pasar Modal, memproses pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Wewenang
Pada pasal 5 UU Pasar Modal, Bapepam berwenang untuk:
a. memberi :
1) izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa
Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro
Administrasi Efek;
2) izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil
Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
3) persetujuan bagi Bank Kustodian;
b. mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali
Amanat;
c. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan
memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau
direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau
3
direktur yang baru;
d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran
serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya
Pernyataan Pendaftaran;
e. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak
dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran
terhadap Undang-undang dan atau peraturan pelaksanaanya;
f. mewajibkan setiap Pihak untuk :
1) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang
berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
2) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi
akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
g. melakukan pemeriksaan terhadap :
1) setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau
diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada
Bapepam; atau
2) Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang
perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi
berdasarkan Undang-undang;
h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam
rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud
dalam huruf g;
i. mengumumkan hasil pemeriksaan;
j. membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa
Efek atau menghentikan transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk
jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka
waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;
l. memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan
sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dsan Penjaminan, atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan
keputusan membatalakan atau menguatkan pengenaan sanksi
4
dimaksud;
m. menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran,
pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan
Pasar Modal
n. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian
masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang
Pasar Modal
o. memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas UUPM
atau peraturan pelaksanaannya;
p. menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah
ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UU PM;dan
q. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang
Pasar Modal.
Fungsi
Dijelaskan dalam pasal 3 Kepmenkeu RI No : 503/KMK.01/1997 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal, fungsi Bapepam
adalah:
a. penyusunan peraturan di bidang Pasar Modal;
b. penyusunan peraturan di bidang Pasar Modal;
c. pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin
usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang
bergerak di Pasar Modal;
d. penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan
Perusahaan Publik;
e. penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan
sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
5
f. penetapan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal;
g. pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuaidengan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di
antara mereka.
Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self-Regulating
Organization/SRO), Bursa Efek wajib menetapkan peraturan
keanggotaan, pencatatan, perdagangan dan hal-hal lainnya yang
berkaitan dengan Bursa Efek.
Sampai dengan saat ini Bapepam telah memberikan izin usaha Bursa
Efek kepada 2 (dua) Pihak yaitu:
-PT Bursa Efek Jakarta (BEJ)
Bursa Efek Jakarta memperoleh izin usaha pada tanggal 18 maret
1992 dan secara resmi sebagai bursa efek swasta pada tanggal 13
Juli 1992 yang ditandai dengan penyerahan pengelolaan bursa efek
dari Bapepam kepada PT BEJ.
Kantor Pusat:
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Lt.1
Jakarta 12910
Telp. (021) 515 0515
Faks. (021) 515 0330
Email: div-kp@jsx.co.id
PT Bursa Efek Surabaya (BES)
Bursa Efek Surabaya didirikan pada tanggal 16 Juni 1989 dan
merupakan bursa efek pertama di Indonesia. Pada tahun 1995 Bursa
Pararel Indonesia menggabungkan diri dengan PT BES.
6
Kantor Pusat:
Gedung Medan Pemuda 5th Floor
Jl. Pemuda No. 27-31
Surabaya 60271
Telp. (031) 531 0646
Faks. (031) 531 9490
Kantor Operasional:
Plaza Bapindo - Menara I 20th Floor
Plaza Bapindo - Menara II 24th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Telp. (021) 526 6210
Faks. (021) 526 6219
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah Pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa.
Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating
Organization/SRO), LKP wajib menetapkan peraturan penjaminan,
kliring transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LKP.
Bapepam telah memberikan 1 izin usaha Lembaga Kliring dan
Penjaminan:
PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
PT KPEI mendapatkan izin usaha pada tanggal 1 Juni 1998. Lembaga
tersebut menggantikan fungsi kliring yang dahulunya dikerjakan oleh
PT Kliring Depositori Efek Indonesia (PT KDEI)
Kantor:
Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower II, Lt. 6
7
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan
berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tahun
1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan
efisien.
KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akte
pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT
Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya dengan
kepemilikan masing-masing sebesar 90% dan 10% dari total
saham pendiri senilai Rp 15 miliar.
KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal
24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia. Dua tahun kemudian, tepatnya tanggal
1 Juni 1998, Perseroan mendapat ijin usaha sebagai
Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat
Keputusan Bapepam No. Kep.-26/PM/1998. Sebagai salah
satu SRO (Self-Regulatory Organisation) di lingkungan pasar
modal, KPEI turut serta mengemban misi pemerintah untuk
meningkatkan fungsi dan peran serta Pasar Modal Indonesia
dalam pembangunan nasional. Sekalipun berbentuk
perseroan terbatas, KPEI merupakan suatu organisasi nirlaba
di mana hasil usahanya digunakan untuk membiayai
operasinya, sedangkan seluruh laba bersihnya, bila ada,
seluruhnya ditetapkan sebagai laba ditahan guna
kesinambungan misinya.
Visi KPEI
8
Menjadi Lembaga Kliring dan Penjaminan yang handal untuk
menyediakan layanan terbaik di Pasar Modal Indonesia
Misi KPEI
Mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang aman dan menarik
Nilai Inti
1. Customer Focus
2. Achievement of Excellent
3. Integrity
4. Prudence
5. Fellowship
Berikut adalah jasa yang ditawarkan oleh KPEI:
Jasa Kliring Transaksi Bursa
KPEI sebagai mitra pengimbang sentral (central
counterparty) dalam kegiatan kliring dan penyelesaian
transaksi terhadap lebih dari 150 perusahaan Efek yang
terdaftar di Bursa, berkewajiban untuk menerapkan
standard-standard internasional dalam proses otomatisasi
proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Dengan
demikian proses kliring, penyelesaian transaksi, dan
penjaminan dapat berjalan dengan lebih wajar, teratur,
efisien sehingga dapat meminimisasi risiko penyelesaian
transaksi bursa baik saham maupun derivatif.
Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan
kewajiban Anggota Kliring (AK) yang timbul dari Transaksi
Efek yang dilakukannya di Bursa Efek. Adapun tujuan dari
proses kliring tersebut adalah agar masing-masing AK
9
mengetahui hak dan kewajiban baik berupa Efek maupun
uang yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian
Transaksi Bursa.
Kliring & Penyelesaian Transaksi Ekuiti
KPEI menggunakan pendekatan netting dengan novasi
dalam melakukan kliring transaksi bursa untuk produk ekuiti.
Kliring secara netting dengan novasi diterapkan bagi seluruh
Transaksi Bursa yang terjadi di setiap segmen pasar, yaitu
pasar Reguler (RG), pasar Segera (SG), dan pasar Tunai
(TN).
Solusi KPEI untuk menangani proses kliring & penyelesaian
Transaksi Bursa untuk produk ekuiti adalah sistem e-
CLEARS(r) (electronic Clearing & Guarantee System).
Sistem yang berbasis web tersebut dibangun untuk
meningkatkan akurasi, kecepatan, dan keamanan proses
kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa. Seluruh kegiatan
kliring yang meliputi validasi Transaksi Bursa, netting,
novasi, positioning, hingga proses reporting dilakukan
melalui sistem e-CLEARS(r).
Kliring & Penyelesaian Transaksi Derivatif
Produk derivatif Bursa yang proses kliringnya ditangani oleh
KPEI adalah LQ45 Futures (Kontrak Berjangka Indeks
Efek/KBIE) yang ditransaksikan di BES.
KPEI melakukan proses kliring KBIE didasarkan pada:
1. Posisi terbuka dari Transaksi KBIE yang dilakukan oleh
AK.
2. Pergerakan harga indeks pada pasar berjangka selama
10
jam perdagangan
3. Harga indeks penyelesaian harian dari pasar berjangka
4. Harga indeks penyelesaian final dari pasar spot.
Dari data-data tersebut, kemudian dihasilkan posisi terbuka,
posisi uang, potensi keuntungan dan kerugian, dan margin
excess/call bagi masing-masing Anggota Kliring KBIE (AK
KBIE).
KPEI membangun Sistem R-Mol & Cash Management untuk
mendukung proses kliring dan penyelesaian transaksi KBIE
tersebut. Sistem yang memadukan teknologi client-server
dan web base tersebut menangani keseluruhan proses
kliring, penyelesaian transaksi, administrasi dan pelaporan,
hingga risk monitoring transaksi KBIE.
Jasa Penjaminan
KPEI menyediakan jasa penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa bagi AK yang bertransaksi di BEJ maupun di BES. Jasa
penjaminan adalah jasa untuk memberikan kepastian
dipenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul dari
Transaksi Bursa. Dengan kata lain fungsi penjaminan
bertujuan meberi kepastian adanya jaminan penyelesaian
Transaksi Bursa, kepastian waktu penyelesaian, penurunan
frekuensi kegagalan penyelesaian transaksi, dan pada
akhirnya meningkatkan kepercayaan investor untuk
bertransaksi di pasar modal Indonesia.
Dalam fungsi penjaminan, KPEI bertindak sebagai mitra
pengimbang / lawan (counterparty) bagi seluruh AK yang
bertransaksi di Bursa. Hal tersebut dimungkinkan dengan
kliring secara netting dengan novasi, sehingga masingmasing
AK hanya berhubungan dengan KPEI dalam
penyelesaian Transaksi Bursanya. Dengan demikian risiko
11
dari masing-masing AK diserap oleh KPEI tanpa
menimbulkan gangguan lebih jauh terhadap pasar.
Penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban
KPEI untuk seketika dan langsung mengambil alih tanggung
jawab AK yang gagal memenuhi kewajiban yang terkait
dengan Transaksi Bursa yang dilakukannya. KPEI wajib
menyelesaikan setiap kegagalan AK dalam melakukan
transaksi Bursa.
KPEI menjalankan fungsi penjaminan melalui system e-
CLEARS(r), dibantu dengan sistem pendukung lainnya yaitu
ARMS (Automated Risk Monitoring System). Sistem ARMS
yang diintegrasikan dengan sistem e-CLEARS(r), membuat
keseluruhan proses kliring dan penjaminan dapat berjalan
dengan lebih selaras dan tidak bertele-tele sehingga
memudahkan AK dalam penyelesaian Transaksi Bursa.
Melalui sistem e-CLEARS(r) dan ARMS, KPEI mengendalikan
risiko-risiko yang berpotensi mengakibatkan kegagalan
Transaksi Bursa. Kegiatan pengendalian risiko tersebut
meliputi:
1.Pemantauan Profil Risiko Keanggotaan
2.Pemantauan Modal Kerja Bersih disesuaikan (MKBD)
3.Penilaian & Pemantauan Agunan
4.Penentuan & Pemantauan Pembatasan Perdagangan
(Trading Limit)
5. Pengelolaan Dana Jaminan
12
Jasa Pinjam Meminjam Efek
KPEI menyediakan jasa Pinjam Meminjam Efek (PME)
dengan tujuan untuk membantu AK untuk memenuhi
kebutuhan Efek sementara untuk menghindari terjadinya
kegagalan penyelesaian Transaksi Bursa.
AK yang berminat dapat mendaftar untuk menjadi
Lender/Borrower/Lender & Borrower di dalam mekanisme
PME KPEI. Segera setelah terdaftar sebagai partisipan PME,
AK yang bersangkutan dapat dengan segera mengaktifkan
modul PME yang terintegrasi di dalam system e-CLEARS(r).
Jasa Terkait Pasar Modal Lain
Sesuai dengan ketentuan di dalam UU Pasar modal No. 8
Tahun 1995, KPEI dapat menawarkan jasa lain di lingkungan
pasar modal.
Informasi lebih lanjut tentang KPEI dapat diperoleh melalui:
• Fasilitas search di dalam situs ini;
• Fasilitas FAQ;
• Menghubungi: Divisi Hukum dan Komunikasi Perusahaan
KPEI (telepon) 021 - 515 5115 atau (fax) 021 - 515
5120
13
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah Pihak yang
menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating
Organization/SRO), LPP wajib menetapkan peraturan penyimpanan,
penyelesaian transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan
dengan LPP.
Bapepam telah memberikan 1 izin usaha Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
PT KSEI mendapatkan izin usaha pada tanggal 11 Nopember 1998.
Lembaga tersebut melaksanakan fungsi penyimpanan dan
penyelesaian yang sebelumnya dikerjakan oleh PT Kliring Depositori
Efek Indonesia (PT KDEI)
Kantor:
Plaza Bapindo, Lt.21
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal
Indonesia sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal menyediakan jasa kustodian
sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar
dan efisien.
KSEI berdiri di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan
memperoleh izin operasional sebagai LPP pada tanggal 11
November 1998. Dalam kelembagaan Pasar Modal di
Indonesia, KSEI merupakan salah satu Self Regulatory
14
Organization (SRO), selain Bursa Efek dan Lembaga Kliring
dan Penjaminan.
Saham KSEI dimiliki oleh SRO (BEJ, BES, KPEI) sebanyak
16,5%, Bank Kustodian (36%), Perusahaan Efek (33,5%),
Biro Administrasi Efek (4%) dan treasury stock (10%), per 31
Desember 2004.
Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang
meliputi: administrasi Rekening Efek, penyelesaian transaksi
Efek, distribusi hasil corporate action dan jasa-jasa terkait
lainnya, seperti: Post Trade Processing (PTP) dan penyediaan
laporan-laporan jasa kustodian sentral.
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9
Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek
dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT
Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya
merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian
(LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama Bursa
Efek dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
mengimplementasikan perdagangan tanpa warkat (scripless
trading) dan operasional kustodian sentral di Pasar Modal
Indonesia.
Seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem
penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek secara
pemindahbukuan berteknologi tinggi, yang dinamakan CBEST
(Central Depository and Book Entry Settlement
System). Pada bulan Juni 2002, KSEI menuntaskan program
konversi seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek dari
warkat menjadi scripless. Per 31 Desember 2004, C-BEST
menyimpan 370 Saham, 3 Rights, 46 Waran, 231 Obligasi, 14
Medium Term Notes, 2 Negotiable Certificate of Deposit dan 1
Promissory Notes, dengan total aset senilai Rp 454,92 triliun.
15
Untuk melindungi aktivitas penyimpanan dan penyelesaian
transaksi, KSEI memiliki sistem cadangan, yakni: Disaster
Recovery Center (DRC). DRC C-BEST yang berada di lokasi
terpisah dengan sistem utama, akan mengamankan
penyelesaian transaksi Efek dalam kondisi darurat (bencana).
Agar selalu siap digunakan sewaktu-waktu, DRC C-BEST diujicoba
prosedur dan pelaksanaannya secara berkala, tiap enam
bulan sekali.
Pemegang Rekening KSEI terdiri atas Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian. KSEI mencatat data Sub Rekening Efek yang
dimiliki investor sebagai nasabah Pemegang Rekening KSEI,
sehingga Emiten dapat memantau secara langsung
kepemilikan masing-masing Efek yang disimpan di KSEI.
Selain menjalankan tugas utama menyimpan dan
menyelesaikan transaksi Efek, KSEI akan terus berinovasi
untuk meningkatkan keamanan, efisiensi di Pasar Modal
Indonesia, dan membawa KSEI sejajar dengan lembaga
sejenis di dunia. Beberapa terobosan KSEI antara lain melalui
implementasi PTP sejak Juli 2004, dengan turut merangkul
Manajer Investasi sebagai pengguna C-BEST. Fasilitas PTP
merupakan langkah awal menuju Straight Through Processing
(STP) sebagai standarisasi proses penyelesaian transaksi
secara global bagi industri Pasar Modal Indonesia.
Peran aktif KSEI dalam mendorong kemajuan industri Pasar
Modal, khususnya industri Reksa Dana, diwujudkan dengan
cara menyediakan sarana pengawasan dan monitoring
transaksi Reksa Dana melalui sistem e-monitoring Reksa
Dana sejak Januari 2004, yang saat ini telah dikembangkan
aplikasinya lebih lanjut sejalan dengan ketentuan yang
berlaku, yaitu: menyediakan pembentukan harga referensi
Obligasi Korporasi yang ada dalam portofolio Reksa Dana
sebagai acuan penghitungan Nilai Aktiva Bersih.
16
Sejalan dengan misi KSEI untuk memberikan nilai tambah
bagi pelaku Pasar Modal Indonesia, KSEI menyediakan
fasilitas yang dikenal sebagai Online Research and Centralized
Historical Data (ORCHiD) yang dapat digunakan oleh
Pemegang Rekening untuk mengolah data dari C-BEST guna
keperluan pembuatan analisa, pelaporan maupun audit.
Fasilitas lain yang dikemas dengan nama Data Tabulation
Center (DTC) yang menjadi salah satu menu dalam ORCHiD
turut mendukung keberadaan ORCHiD sebagai Pusat
Pengolahan Data C-BEST.
Sebagai wujud komitmen KSEI dalam memberikan layanan
jasa sesuai standar mutu kerja internasional, pada bulan April
2001 untuk pertama kalinya KSEI meraih Sertifikat ISO 9002.
Standarisasi tersebut dapat dipertahankan kembali pada
bulan Mei 2002. Komitmen yang tinggi atas kualitas terus
diupayakan dengan melakukan konversi Sertifikat ISO 9002
versi 1994 menjadi ISO 9001 versi 2000 yang telah berhasil
diperoleh pada bulan Juli 2003.
Disamping itu, untuk memberikan pelayanan yang optimal
kepada para pemakai jasanya, KSEI secara rutin
menyelenggarakan customer survey setahun sekali. Aktivitas
tahunan ini bertujuan untuk mengukur kepuasan pemakai
jasa KSEI melalui kegiatan penyebaran kuesioner serta focus
group discussion yang penyelenggaraannya dibantu oleh
lembaga independent, ditindaklanjuti dengan pembuatan
action plan untuk mengetahui kebutuhan para pemakai jasa
tersebut, sekaligus memberi solusinya.
Untuk pengembangan bisnis ke depan, KSEI tengah
mempersiapkan cross-border settlement dengan Central
Depository luar negeri serta pengembangan Central Fund Hub
yang diharapkan dapat menciptakan standarisasi bagi
17
aktivitas transaksi di industri Reksa Dana yang akan
tersentralisir di KSEI.
Pada akhirnya apa yang dibuat KSEI diharapkan mampu
menjadi single communication platform bagi kegiatan
operasional pelaku Pasar Modal di Indonesia. Sehingga Pasar
Modal Indonesia secara keseluruhan akan memperoleh
kepercayaan yang lebih besar, baik dari pemodal domestik
maupun investor mancanegara yang pada gilirannya dapat
meningkatkan perekonomian dan investasi di Indonesia.
Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau
Manajer Investasi.
Jumlah Perusahaan Efek sampai dengan 31 Januari 2005 adalah
sebanyak 173 Perusahaan Efek.
Manajer Investasi (MI)
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola
Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi
kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi,
dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1 komentar: